March 27, 2020 | Other Activities
Work From Home?
Istilah yang masih terasa asing ditelinga sebagian masyarakat Indonesia.
Work from home
adalah suatu istilah bekerja dari jarak jauh, atau
lebih tepatnya bekerja dari rumah. Jadi pekerja tidak perlu datang ke
kantor
dan tatap muka dengan para pekerja lainnya. Dimana semua pekerjaan
dilakukan dirumah, namun dengan pengawasan yang ketat dari atasannya.
WHO
telah mengumumkan tentang pandemi virus Covid-19 di
seluruh dunia. Presiden Indonesia Joko Widodo dalam pidatonya
mengeluarkan kebijakan dan mengintruksikan
masyarakat Indonesia untuk belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah
untuk pencegahan wabah virus corona yang semakin meluas di Indonesia
saat ini. Tak ketinggalan, BPS Kabupaten Minahasa juga menerapkan sistem
tersebut berdasarkan Surat Edaran No.135 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian
Sistem Kerja PNS dan PPNPN Dalam Upaya Pencegahan Virus Coivid-19 di
Lingkungan Badan Pusat Statisitik. WFH yang diterapkan oleh BPS
Kabupaten Minahasa dijalankan dengan sistem yang terorganisir dan
terstruktur. Dimana setiap pegawai harus melaporkan hasil pekerjaan yang
sudah dilakukan pada hari tersebut kepada atasan. Selain itu, pegawai
juga diwajibkan untuk mendokumentasikan setiap pekerjaan kantor yang
sedang dilakukan sebagai barang bukti. Hal ini dilakukan sebagai bahan
evaluasi dari kepala kantor terhadap kinerja pegawai.
Related News
Editing Coding Dokumen Susenas Maret 2020 - (Work From Home)
UNIMA Student Work Practices at BPS Minahasa
Administrative Supervision and STK from BPS North Sulawesi Province
KSA supervision from BPS Head of North Sulawesi Province Production
Regional Instructor Online Training to Digitize Building Points from the 2020 Population Census
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa(BPS-Statistics Minahasa Regency)
Jl. Dotulolong Lasut; Tondano Timur; Minahasa
Mailbox : bps7102@bps.go.id