27 Maret 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Work From Home?
Istilah yang masih terasa asing ditelinga sebagian masyarakat Indonesia.
Work from home adalah suatu istilah bekerja dari jarak jauh, atau
lebih tepatnya bekerja dari rumah. Jadi pekerja tidak perlu datang ke kantor
dan tatap muka dengan para pekerja lainnya. Dimana semua pekerjaan dilakukan dirumah, namun dengan pengawasan yang ketat dari atasannya.
WHO telah mengumumkan tentang pandemi virus Covid-19 di
seluruh dunia. Presiden Indonesia Joko Widodo dalam pidatonya mengeluarkan kebijakan dan mengintruksikan
masyarakat Indonesia untuk belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah
untuk pencegahan wabah virus corona yang semakin meluas di Indonesia saat ini. Tak ketinggalan, BPS Kabupaten Minahasa juga menerapkan sistem tersebut berdasarkan Surat Edaran No.135 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan PPNPN Dalam Upaya Pencegahan Virus Coivid-19 di Lingkungan Badan Pusat Statisitik. WFH yang diterapkan oleh BPS Kabupaten Minahasa dijalankan dengan sistem yang terorganisir dan terstruktur. Dimana setiap pegawai harus melaporkan hasil pekerjaan yang sudah dilakukan pada hari tersebut kepada atasan. Selain itu, pegawai juga diwajibkan untuk mendokumentasikan setiap pekerjaan kantor yang sedang dilakukan sebagai barang bukti. Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi dari kepala kantor terhadap kinerja pegawai.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa(BPS-Statistics Minahasa Regency)
Jl. Dotulolong Lasut; Tondano Timur; Minahasa
Mailbox : bps7102@bps.go.id