Pandemi Covid-19 yang belum melandai
memaksa Pemerintah Indonesia memperpanjang pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) selama tiga kali berturut-turut. Akibatnya, banyak fasilitas publik yang
terpaksa memperpanjang penutupan operasionalnya untuk sementara, salah satunya
adalah perkantoran.
Berdamai
dan hidup bersama Covid-19 tak terelakkan. Hal ini karena kasus terinfeksi di
Indonesia terus bertambah. Di sisi lain, sektor ekonomi dan bisnis tak bergerak
dengan konsekuensi puluhan juta pekerja terancam pemutusan hubungan kerja
(PHK). Karena itulah, wacana untuk melonggarkan PSBB mengemuka. Bahkan,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa masyarakat Indonesia harus
siap untuk memasuki era new normal (sumber:Kompas.com).
Era
New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas
normal namun
dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya
penularan Covid-19. BPS Kabupaten Minahasa sudah melaksanakan Work Form
Office sejak 5 Juni 2020 sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh
BPS RI.
Pandemi Covid-19 yang
belum melandai memaksa Pemerintah Indonesia memperpanjang pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) selama tiga kali berturut-turut.
Akibatnya, banyak fasilitas publik yang terpaksa memperpanjang penutupan
operasionalnya untuk sementara, seperti perkantoran, mal, dan sekolah.
Namun, bagaimana jika PSBB berakhir? Berdamai dan hidup bersama Covid-19
tak terelakkan. Hal ini karena kasus terinfeksi di Indonesia terus
bertambah.
Di sisi lain, sektor ekonomi dan bisnis tak bergerak dengan konsekuensi
puluhan juta pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itulah, wacana untuk melonggarkan PSBB mengemuka. Bahkan,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa masyarakat
Indonesia harus siap untuk terbiasa menghadapi virus in
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul ""New Normal" di Kantor, Apa yang Harus Dilakukan Manajemen?",
https://properti.kompas.com/read/2020/05/16/172534421/new-normal-di-kantor-apa-yang-harus-dilakukan-manajemen?page=all.
Penulis : Hilda B Alexander
Editor : Hilda B Alexander