Pembangunan desa telah menjadi
prioritas dalam pembangunan nasional. Upaya membangun Indonesia dari pinggiran
dilakukan dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pembangunan desa sesuai amanat
UU No. 6 Tahun 2014, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
hidup masyarakat desa. Pembangunan infrastuktur merupakan upaya pemerintah yang
bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Percepatan ini
dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), paling sedikit 10 persen dari
dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 72 ayat 4, UU No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa).
Mendesaknya kebutuhan data
Podes yang ter-update setiap tahun, maka BPS perlu melakukan Updating
data Podes. Kegiatan ini disebut dengan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa
(Updating Podes 2020), yang dilaksanakan pada 8-10 Juni 2020. Tentunya dengan menerapkan prosedur kesehatan di Era New Normal.