Sejak awal bulan Juli 2021, BPS Minahasa melakukan pendataan Survei Kebutuhan Data (SKD) dan pengumpulan Metadata. Dua kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur kinerja BPS dalam pelayanan publik dan meningkatkan literasi data di lingkup SKPD Kabupaten Minahasa. SKPD, mahasiswa, dan masyarakat umum yang menggunakan data BPS dapat menjadi sampel SKD, sedangkan SKPD yang pernah membuat publikasi statistik dan Kompilasi Produk Administrasi (KOMPROMIN) dapat menjadi sampel Metadata.
SKD sendiri dilaksanakan secara serentak oleh setiap satker BPS di seluruh Indonesia sejak 1 Juli sampai 13 Agustus. Kegiatan ini akan menghasilkan Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Metadata adalah ringkasan detail mengenai suatu data yang membuat proses pencarian data menjadi lebih cepat. Pengumpulan Metadata oleh BPS sebagai pembina Program Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan untuk menunjang Sistem Statistik Nasional (SSN) pengumpulan data statistik menjadi lebih efektif dan efisien.
Pimpinan BPS Kabupaten Minahasa berharap pelaksanaan kegiatan SKD dan Metadata di lingkungan SKPD Kabupaten Minahasa dapat berjalan lancar di tengah pandemi. Penguatan fungsi koordinasi tanpa tatap muka menjadi cita-cita kami ke depannya.