Sensus Penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rangkaian kegiatan SP2020 terbagi ke dalam dua tahapan yaitu pendataan penduduk pada tahun 2020 dan kemudian dilanjutkan dengan pendataan sensus sampel pada tahun 2022 yang selanjutnya disebut pendataan long form SP2020.
Pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir membuat BPS menunda pendataan Long Form SP2020 yang semula direncanakan di tahun 2021 menjadi tahun 2022. Dalam rangka persiapan pendataan long form di tahun 2022, untuk memperkuat kerangka sampel dan pembaharuan prelist yang sudah tersedia hasil SP2020 maka perlu dilakukan kegiatan pra pemutakhiran. Kegiatan ini juga dirancang untuk dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Sensus Pertanian dan survei lainnya.
Untuk itu BPS Kabupaten Minahasa telah melaksanakan beberapa kegiatan untuk mensukseskan pelaksanaan pra pemutakhiran long form SP2020, seperti Perekrutan Calon Petugas, Pelaksanaan Briefing Calon Petugas dan Pelaksanaan Rapid Test bagi seluruh petugas sebelum melakukan tugasnya dilapangan. Sampai saat ini pelaksanaan pra pemutakhiran Long Form SP2020 di BPS Kabupaten Minahasa sudah sampai pada tahap pemutakhiran lapangan.